Sabtu, 08 Desember 2018

BIASAKAN DIRI MENGUCAP SALAM

Assalamualaikum wr.wb
Haiiii sahabatkuuu, tidak lupa kita harus bersyukur ya kepada Allah swt. Yang telah memberikan kita kesehatan hingga saat ini.
Sahabatku.. Apakah dari kalian selalu mengucapkan salam ketika ingin berpergian , atau memasuki rumah? Ataupun saat bertemu dengan seseorang?
Nah kebanyakan ni ya sobat, masih banyak orang orang diluar sana tidak mengucapkan salam, kenapa si mereka masih ga mengucapkan salam?
Yassss jadi untuk ituu kita akan membahas tentang salam, agar orang orang yg diluar sana yang masih belum mengucapkan salam akan dibukakan hatinya oleh Allah untuk terus mengucapkan salam 😇
Mari yuk kita simak....

Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man taabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.

An Nawawi menyebutkan dalam Shohih Muslim Bab ‘Di antara kewajiban seorang muslim adalah menjawab salam’. Lalu dibawakanlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ». قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ ».

Hak muslim pada muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang menanyakan, ”Apa saja keenam hal itu? Lantas beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim no. 2162)

Apakah hak-hak yang disebutkan di sini adalah wajib?

Ash Shon’ani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa inilah hak muslim pada muslim lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditinggalkan. Hak-hak di sini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah mu’akkad (sunnah yang sangat ditekankan) yang sunnah ini sangat mirip dengan wajib.” (Subulus Salam, 7/7)

Hukum Memulai Mengucapkan dan Membalas Salam

Jika kita melihat dari hadits di atas, akan terlihat perintah untuk memulai mengucapkan salam ketika bertemu saudara muslim kita yang lain. Namun sebagaimana dinukil dari Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya, mereka mengatakan bahwa hukum memulai mengucapkan salam adalah sunnahsedangkan hukum membalas salam adalah wajib. (Subulus Salam, 7/7)

Ucapkanlah Salam Kepada Orang yang Engkau Kenali dan Tidak Engkau Kenali

Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya Bab ‘Mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal’. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwasanya ada seseorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ « تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ ، وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ »

Amalan islam apa yang paling baik?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Memberi makan (kepada orang yang butuh) dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali dan kepada orang yang tidak engkau kenali. ” (HR. Bukhari no. 6236) 
Bahkan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal saja, tidak mau mengucapkan salam kepada orang yang tidak dikenal merupakan tanda hari kiamat.

Bukhari mengeluarkan sebuah hadits dalam Adabul Mufrod dengan sanad yang shohih dari Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia melewati seseorang, lalu orang tersebut mengucapkan, “Assalamu ‘alaika, wahai Abu ‘Abdir Rahman.” Kemudian Ibnu Mas’ud membalas salam tadi, lalu dia berkata,

إِنَّهُ سَيَأْتِي عَلَى النَّاس زَمَان يَكُون السَّلَام فِيهِ لِلْمَعْرِفَةِ

Nanti akan datang suatu masa, pada masa tersebut seseorang hanya akan mengucapkan salam pada orang yang dia kenali saja.”

Begitu juga dikeluarkan oleh Ath Thohawiy, Ath Thobroniy, Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dengan bentuk yang lain dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (baca: hadits marfu’). Lafazh hadits tersebut adalah:

مِنْ أَشْرَاط السَّاعَة أَنْ يَمُرّ الرَّجُل بِالْمَسْجِدِ لَا يُصَلِّي فِيهِ ، وَأَنْ لَا يُسَلِّم إِلَّا عَلَى مَنْ يَعْرِفهُ 

Di antara tanda-tanda (dekatnya) hari kiamat adalah seseorang melewati masjid yang tidak pernah dia shalat di sana, lalu dia hanya mengucapkan salam kepada orang yang dia kenali saja.” (Lihat Fathul Bari, 17/458)

Ibnu Hajar mengatakan, “Mengucapkan salam kepada orang yang tidak kenal merupakan tanda ikhlash dalam beramal kepada Allah Ta’ala, tanda tawadhu’ (rendah diri) dan menyebarkan salam merupakan syi’ar dari umat ini.” (Lihat Fathul Bari, 17/459)

Dan tidak tepat berdalil dengan hadits di atas untuk memulai mengucapkan salam pada orang kafir karena memulai salam hanya disyari’atkan bagi sesama muslim. Jika kita tahu bahwa orang tersebut muslim, maka hendaklah kita mengucapkan salam padanya. Atau mungkin dalam rangka hati-hati, kita  juga tidak terlarang memulai mengucapkan salam padanya sampai kita mengetahui bahwa dia itu kafir. (Lihat Fathul Bari, 17/459)

Mengucapkan Salam dapat Mencapai Kesempurnaan Iman

Dari ‘Amar bin Yasir, beliau mengatakan,

ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ

Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya: [1] bersikap adil pada diri sendiri, [2] mengucapkan salam pada setiap orang, dan [3] berinfak ketika kondisi pas-pasan. ” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ (rendah diri), tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” (Fathul Bari, 1/46)

Saling Mengucapkan Salam akan Menimbulkan Rasa Cinta

Mengucapkan salam merupakan sebab terwujudnya kesatuan hati dan rasa cinta di antara sesama muslim sebagaimana kenyataan yang kita temukan (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 46).  Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Siapa yang Seharusnya Mendahului Salam?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى ، وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6233 dan Muslim no 2160)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Yang muda hendaklah memberi salam pada yang tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada  orang yang dudukYang sedikit hendaklah memberi salam pada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231)

Ibnu Baththol mengatakan, “Dari Al Muhallab, disyari’atkannya orang yang muda mengucapkan salam pada yang tua karena kedudukan orang yang lebih tua yang lebih tinggi. Orang yang muda ini diperintahkan untuk menghormati dan tawadhu’ di hadapan orang yang lebih tua.” (Subulus Salam, 7/31)

Jika orang yang bertemu sama-sama memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam. Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَاشِيَانِ إِذَا اجْتَمَعَا فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلاَمِ فَهُوَ أَفْضَلُ

Dua orang yang berjalan, jika keduanya bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih utama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod dan Al Baihaqi dalam Sunannya. Syaikh Al Albani dalam Shohih Adabil Mufrod mengatakan bahwa hadits ini shohih
Namun jika orang yang seharusnya mengucapkan salam pertama kali tidak memulai mengucapkan salam, maka yang lain hendaklah memulai mengucapkan salam agar salam tersebut tidak ditinggalkan. Jadi ketika ini, hendaklah yang tua memberi salam pada yang muda, yang sedikit memberi salam pada yang banyak, dengan tujuan agar pahala mengucapkan salam ini tetap ada. (Huquq Da’at Ilaihal Fithroh, 47)

Jika yang Diberi Salam adalah Jama’ah

Jika yang diberi salam adalah jama’ah (banyak orang), maka hukum menjawab salam adalah fardhu kifayah jika yang lain telah menunaikannya. Jika jama’ah diberi salam, lalu hanya satu orang yang membalasnya, maka yang lain gugur kewajibannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُجْزِئُ عَنِ الْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنِ الْجُلُوسِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

Sudah cukup bagi jama’ah (sekelompok orang), jika mereka lewat, maka salah seorang dari mereka memberi salam dan sudah cukup salah seorang dari sekelompok orang yang duduk membalas salam tersebut.” (HR. Abu Daud no. 5210. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Dan sebagaimana dijelaskan oleh Ash Shon’ani bahwa hukum jama’ah (orang yang jumlahnya banyak) untuk memulai salam adalah sunnah kifayah (jika satu sudah mengucapkan, maka yang lain gugur kewajibannya). Namun, jika suatu jama’ah diberi salam, maka membalasnya dihukumi fardhu kifayah. (Subulus Salam, 7/8)

Balaslah Salam dengan Yang Lebih Baik atau Minimal dengan Yang Semisal

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86)

Bentuk membalas salam di sini boleh dengan yang semisal atau yang lebih baik, dan tidak boleh lebih rendah dari ucapan salamnya tadi. Contohnya di sini adalah jika saudara kita memberi salam: Assalaamu ‘alaikum, maka minimal kita jawab: Wa’laikumus salam. Atau lebih lengkap lagi dan ini lebih baik, kita jawab dengan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, atau kita tambahkan lagi: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barokatuh. Begitu pula jika kita diberi salam: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, maka minimal kita jawab: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi, atau jika ingin melengkapi, kita ucapkan: Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Ini di antara bentuknya.

Bentuk lainnya adalah jika kita diberi salam dengan suara yang jelas, maka hendaklah kita jawab dengan suara yang jelas, dan tidak boleh dibalas hanya dengan lirih.

Begitu juga jika saudara kita memberi salam dengan tersenyum dan menghadapkan wajahnya pada kita, maka hendaklah kita balas salam tersebut sambil tersenyum dan menghadapkan wajah padanya. Inilah di antara bentuk membalas. Hendaklah kita membalas salam minimal sama dengan salam pertama tadi, begitu juga dalam tata cara penyampaiannya. Namun, jika kita ingin lebih baik dan lebih mendapatkan keutamaan, maka hendaklah kita membalas salam tersebut dengan yang lebih baik, sebagaimana yang kami contohkan di atas. (Lihat penjelasan ini di Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada Bab ‘Al Mubadaroh ilal Khiyarot)

Peringatan

Hendaklah jika kita memberi salam (terutama melalui sms, email, surat, beri comment), janganlah ucapan salam tersebut  kita ringkas menjadi: Ass. atau Ass.wr.wb. atau yang lainnya. Bentuk semacam ini bukanlah salam. Salam seharusnya tidak disingkat. Seharusnya jika ingin mengirimkan pesan singkat, maka hendaklah kita tulis: Assalamu’alaikum. Itu lebih baik daripada jika kita tulis: Ass., tulisan yang terakhir ini tidak ada maknanya dan bukanlah salam. Salam adalah bentuk do’a yang sangat bagus dan baik, kenapa kita harus menyingkat-nyingkat [?] Kenapa tidak kita tulis lengkap, bukankah itu lebih baik dan lebih utama [?] Janganlah kita dikepung dengan sikap malas ketika ingin berbuat baik, ubahlah sikap semacam ini dengan menulis salam lebih lengkap.

Jika salam tersebut melalui tulisan, sms, email dan sebagainya, maka hendaklah kita yang membaca salam tersebut, juga membalasnya dengan ditulis secara lengkap dan jangan disingkat-singkat. 
Itulah peringatan dari kami. Kami ingatkan demikian karena salam adalah do’a yang sangat baik sekali. Para ulama menjelaskan bahwa As Salam itu termasuk nama Allah. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia selalu mendapat penjagaan dari Allah Ta’ala. Ada juga sebagian ulama mengartikan bahwa As Salam dengan keselamatan. Sehingga jika kita mengucapkan Assalamu’alaikum, maka ini berarti kita mendo’akan saudara kita agar dia mendapatkan keselamatan dalam masalah agama ataupun dunianya. Jadi makna salam yang terakhir ini berarti kita mendo’akan agar saudara kita mendapatkan keselamatan dari berbagai macam kerancuan dalam agama, selamat dari syahwat yang menggelora, juga agar diberi kesehatan, terhindar dari berbagai macam penyakit, dan bentuk keselamatan lainnya. Dengan demikian, salam adalah bentuk do’a yang sangat bagus sekali.

Oleh karena itu, hendaklah kita selalu menyebarkan syiar salam ini ketika bertemu saudara kita, ketika berjalan, dan dalam setiap kondisi. Hendaklah pula kita mengucapkan salam kepada orang yang kita kenali ataupun tidak. Dan dalam menulis sms atau email, hendaklah kita juga gemar menyebarkan syiar Islam yang satu ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkan yang satu ini dan semoga pelajaran yang kami sampaikan ini adalah di antara ilmu yang bermanfaat bagi diri kami dan pembaca sekalian. Insya Allah, pembahasan ini masih kami lengkapi lagi pada posting-posting selanjutnya. Mudah-mudahan Allah memudahkan urusan ini. 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sekian dulu ya sobatku semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua Aamiin

Terimakasi kepada sumber yang sangat terpercaya
https://rumaysho.com/182-ucapan-salam-amalan-mulia-yang-ditinggalkan.html

Wassalamualaikum wr.wb

Ketentuan pernikahan dalam Islam

Assalamualaikum wr.wb
Halo sobat dimana pun berada semoga kalian baik baik saja dan selalu diberi kesehatan oleh Allah swt.
Aamiin😇

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang ketentuan hukum islam tentang pernikahan.
Nah anatar sahabat disini ada gak yang udah mulai mempersiapkan pernikahan?
Nah sebelum mempersiapkannya kalian haru tau dulu ya ketentuannya dalam islam .
Selamat membaca 😊

KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN

Pengertian Munakahat

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar dari pernikahan adalah nikah. Kata nikah mempunyai persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dan seseorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga ( rumah tangga) bahagia, yang diridhoi allah SWT

Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW atau sunah rosul. Dalam hal ini disebutkan dalam hadist rasulullah SAW yang artinya,“Dari  Anas bin malik r.a.,bahwasanya nabi muhammad memuji allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda, ‘ akan tetapi aku salat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hukum Nikah

Menurut sebagian besar ulama,hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun dmikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,  hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, penjelasannya adalah sebagai berikut:

Sunah

Bagi orang yang ingin  menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalik.an diri dari perzinaan-walaupun tidak segera menikah-maka hukum nikah sunah. Rasulullah  bersabda, “wahai para pemuda, jika diantara kamu memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu  menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga hatinya. “(H.R. Bukhari dan Muslim).

Wajib

Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.

Makruh

Bagi orang yang mau menikah, tapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah makruh.

Haram

Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi kama hukumnya itu adalah haram.

Tujuan pernikahan

Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia  (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diiuraikan secara terperinci, tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:

Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman

Artinya:  dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat. Allah swt ( al kahfi46)

Artinya: harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Untuk mewujudkan keluarga bahagia didunia dan diakhirat.Untuk memenihi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhai Allah

Rukun nikah

Rukun nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah tersebut ada lima macam akni sebagai berikut:

1)   Ada calon suami ,dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa(19 tahun), beragaama islam, tiak terpaksa, atau dipaksa, tidak sedang dalam ihram dalam haji, dan bukan calon istrinya.

2)   Ada calon isrti, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur(16 tahun); bukan perempuan musyrik, tdak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahrom bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umroh.

3)  Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki –laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.

Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam:

Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.Wali hakim yaitu kepala negara yang beragama islam. Di indonesia, wewenang  presiden dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menti agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim yaitu kepala kantor kepala urusan agama islam yang ada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika nasab tidak ada atau tidak bisa memenuhi tugasnya.

Syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:

1) Beragama islam orang yang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali nikah.Laki-laki.Balig dan berakal.Merdeka dan bukan hamba sahaya.Bersifat adil.Tidak sedang ihram haji atau umroh.

2)Ada dua saksi. Dua orang saksi ini syaratnya harus beragama islam, laki-laki balig( dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar , dapat melihat, dapat berbicara, adil, dan tidak sedang )dalam ihram haji atau umroh.

3) Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijabadalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabuladalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberi mas kawin ( mahar) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkanya dalam akad nikah hukumnya sunah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam al-qur’an(an-nisak 4).

Menghadiri walimah bagi yang diundang hukumnya wajib, kecuali kalau ada udzur ( halangan) seperti sakit. Rasulullah SAW bersabda: yang artinya “ orang yang sengaja tidak megabulkan undangan walimah berarti durhaka kepada allah dan rasul-Nya.”(H.R. Muslim)

 Muhrim

Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seseorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut:

1.  Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:Ibu kandung dan seterusnya keatas(nenek dari ibu dan nenek dari ayah).Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah(cucu dan seterusnya).Saudara perempuan ( sekandung, sebapak atau seibu).Saudara perempuan dari bapak.Saudara perempuan dari ibu.Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.Anak perempuan dari saudara perempuan perempuan dan seterusnya kebawah.Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:Ibu yang menyusui.Saudara perempuan yang sesusuan.Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:Ibu dari istri( mertua).Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.Ibu tiri(istri dari ayah ), baik sudah cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.”(Q.S. An-nisa’4:22)

Artinya: dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Menantu(istri dari anak laki-laki), baik sudah cerai maupun belum.Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami(memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakanya. Mengenai wanita- wanita yang haram dinikahi(muhrim) telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa’4:23.

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kewajiban suami dan istri

Agar tujuan pernikahan tercapai, suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah semata. Allah SWT berfirman artinya, “kaum lakilaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”(Q.S. An- Nisa’4:34)

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, suami adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan(H.R Bukhari Muslim)

Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:

Kewajiban suamiMemberi nafkah,sandang, pangan,dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat Q.S. At-Talaq, 95)

Artinya: atau Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu? Maka hendaklah mereka mendatangkan sekutu-sekutunya jika mereka adalah orang-orang yang benar.

Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak,agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga,agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).Memelihara istri dan anak-anak dari bencana, baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh. Allah SWT berfirma

yang artinya, ‘hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.’(Q.S. At-Tahrim,66:6)

Kewajiban istriTaat kepada suami dalam batas –batas yang sesuai dengan ajaran agama islam. Adapun suruhan suami yang bertentangan dengan ajaran agama islam tidak wajib ditaati.Memelihara diri sendiri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya.Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga.Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatandan kemampuannya, hemat,cermat,dan bijaksana.

Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri,talak, fasakh, khulu’,li’an, ila, dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Talak

Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenagi). Hal ini sesuai penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.[10]

Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena dapat menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut: yang artinya: perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci allah ialah talak.’’( H. R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Rasulullah SAW juga bersabda,’’setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangian surga.” (H.R. Ashabus sunan kecuali An-Nasa’i) pada kondisi-kondisi tertentu, mungkin perceraian lebih baik dilakukan, karena apabila tidak dilakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.

 

Macam-macam talak

Talak itu bermacam –macam seperti berikut :

Talak sunnah, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang tidak digauli didalamnya. Jadi jika seseorang akan menalak istrinya karena mudarat tersebut tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan talak, maka ia harus menunggu istrinya haid dan suci. Jika istrinya telah suci dan ia tidak menggaulinya pada masa suci tersebut maka pada saat itulah jatuh talak satu kepadanya misalnya dengan berkata kepadanya ,’’engkau aku ceraikan.’’Talak bid’ah, yaitu suami menalak istrinya ketika haid atau menjalani masa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya,atau menalaknya dalam talak tiga dengan satu ungkapan atau tiga ungkapan. Misalnya ia berkata’’ia aku ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan.’’ Rasulullah SAW. Memerintahkan abdullah bin umar r.a. yang telah menalak istrinya ketika rujuk kepadanya, kemudian setelah itu, ia boleh menahanya ( tidak menalak) atau menalak sebelum mengaulinya. Setelah itu rasulullah bersabda, itulah masa iddah yang diperintahkan allah swt. Dan denganya engkau menalak para istri.’’(H.R Muslim)Talak bai’in,yaitu suami yang menyeraikan tidak akan rujuk pada istrinya. Dengan jatuhnya talak tiga, maka apabila bekas suami ingin kembali dengan istri yang telah diceraikannya, maka ia dapat menerima dengan akad dan mahar baru.Talak raj’i, yaitu talak dimana suami berhak rujuk dengan istrinya meskipun istrinya tidak menghendaki(lihat QS Al baqarah: 228).

Artinya: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Talak kiasan ,yaitu talak yang memutuhkan niat talak karena ungkapan talaknya tidak jelas, misalnya suami berkata: “ pulanglah kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini, atau engkau jangan berbicara denganku.’’ Demikian pula dengan ungkapan –ungkapan lainya yang tidak menjelaskan tentang talak atau maknanya.Talak sarih ( jelas) yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak yang sarih (jelas) misalnya suami berkata: ,’’engkau akan kuceraikan, atau engkau menjadi perempuan yang dicerai, atau aku telah menceraikanmu.’’Talak munjaz dan talak mu’alaf. Talak munjaz ialah ucapan menalak istri pada saat itu juga. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “engkau telah ditalak”. Maka istrinya menjadi perempuan yang ditalak saat itu juga. Adapun talak mu’alaf adalah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.Talak dengan wakil dan tulisan. Apabila suami mewakilkan kepada seseorang untuk menalak istrinya, atau ia menulis surat yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, kemudian ia mengirimkan kepada istrinya tersebut, maka istrinya menjadi perempuan yang ditalak.[12]Rukun –rukun talak.Suami yang mukalaf. Oleh karena itu,selain suami yang mukalaf tidak boleh menjaatuhkan talak. Begitu juga jika suami  tidak berakal,tidak balig, atau tidak suka rela (dipaksa), maka talaknya tidak sah. Rasulullah saw bersabda, “pena diangkat dari dari tiga orang, orang yang tidur hingga dia bangun, anak kecil hingga mimpi (balig), dan orang gila yang tidak berakal.Istri yng diikat dengan ikatan pernikahan yang ang hakiki dengan suami menceraikanya. Rasulullah SAW Bersabda yang artinya adalah sebagai beikut; tidak ada nazar bagi seseoarng terhadap apa yang tidak dimilikinya, tidak ada pembebasan olehnya terhadap budak yang tidak dimilikinhya, dan tidak ada talak  bagimya terhadap istri yang tidak dimilikmya,’’( H.R. Turmudz dan hasan).

Fasakh

Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab –sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh agama , karena adanya pengaduan dari pihak istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.

Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun kalau ia ingin menikahinya lagi harus dengan cara melalui akad nikah baru. Berbeda dengan khulu, fasakh tidak mempengaruhi bilangan talak. Artinya walaupun  fasakh dilakukan lebih dari tiga kali , bekas suami istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya, harus menikah dulu dengan laki-laki lain.

Khulu'

Menurut bahasa khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih khulu’adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin atau dengan memberikan sejumlah uang ( harta) yang disetujui oleh mereka berdua.

Khulu’ dipekenankan dalaam islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri, karena adanya tindakan –tindakan suami yang tidak wajar(umum) . allah SWT berfirman dalam surat al- baqarah, 2:229

Artinya; Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

Akibat perceraian dengan cara khulu’ suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa iddah.  Akan tetapi, kalau bekas suami istri itu ingin kembali, harus melalui akad nikah baru.        

Berbeda dengan fasakhkhuluk, dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak(talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa iddah– nya.

Li’an

Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina(karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah didepan hakim , dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, ‘’laknat(kutukan) allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhan itu dusta.

Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati.

Agar istri terlepas dari hukum rajam karena merasa tidak berzina, ia harus menolak tuduhan suaminya dengan menganggkat sumpah empat kali didepan hakim, dan pada kali kelimanya dia mengatakan,” laknat (kutukan) allah akan menimpa diriku apabila tuduhan tersebut benar.”

Sumpah suami istri seperti diatas, secara otomatis menyebabkan mereka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali untuk selana-lamanya. Bahkan, kalau setelah itu si istri hamil, anak tersebut tidak boleh diakui sebagai anak bekas suaminya. Ayat al-quran menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam surah (an-nur 24:6-10)

Artinya:. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).

Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia adalah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jika Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li’an.

Ila'

Ila’  berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya ditunggu sampai 4 bulan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, naka dia diwajibkan membayar denda ,sumpah (khafarat). 

 Akan tetapi, jika 4 bulan dia tidak kembali kapada istrinya,maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua hal yaitu kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, hakum memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya tala’ ba’in sugra sehinnga ia tidak dapat rujuk kembali. 

Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang ila’ ialah surah Al-Baqarah,58:1-6

Artinya:  Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat . Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.. Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan. pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya. dan Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.

ZIHAR

Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung ibu ku.” Jika suami mengucapkan kata tersebut, maka dan tidak melanjutkanya dan mentalak istrinya, wajib bagi nya membayar kafarat dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat di bayar.

Ayat yang menjelaskan tentang zihar ialah surat Al-Mujadalah,58: 1-6.

Artinya: Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan. Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya. dan Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.

Iddah

Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah lagi dengan laki-laki lain. Tujuan iddah antara lain untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak. Kalau ternyata hamil, maka anak yang dikandungnya berarti anak suami yang baru saja bercerai dengannya. Bagi suami yang mempunyai hak rujuk masa iddah merupakan masa untuk berfikir ulang, apakah ia akan kembali ( rujuk) pada istrinya atau mau meneruskan perceraianya.

Lama masa iddah adalah sebagai berikut:

Iddah karena suami wafatBagi istri yang tidak sedang hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum  wafat, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al- Baqarah,2: 234.Bagi istri yang sedang hamil, masa iddahnya adalah sampai melahirkan. Ketentuan ini berdasarkan Al-Qur’an surah At-Talaq,65:42.      Iddah karena talak, fasak, dan khuluk Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, Tidak ada masa iddah  Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa iddah-nya ialah tiga kali suci. Ketentuan itu berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Baqarah;2:228.Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, , misalnya karena usia tua( menopause ), masa iddah-nya tiga bulan. Ketentuan ini berdasarkan Al-Qur’an surah At-Talaq; 65: 4Bagi istri yang sedang mengandung, masa iddahnya ialah sampai dengan melahirkan kandunganya. Ketentuan ini bedasarkan Al-Qur’an surah At-Talaq, 65:4.RUJUK

Rujuk berarti kembali yaitu, kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana  semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah.( lihat QS. Al-Baqarah, 2:228)

Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bias berubah, sebagai berikut:

Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.

Rukun rujuk ada empat macam, yaitu sebagai berikut:

Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah.Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. Ketentuan itu berdasarkan Al-Qur’an surat At-Talaq, 65: 2.Ada sigat  atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”.[16]2.      HIKMAH PERNIKAHAN

Fuqaha (ulama fiqih) menjelasakan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:

Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang di ridhai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang di murkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).

Pemenuhan kebutuhan seksual dengan cara yang diridhai Allah tentu akan mendatangkan banyak manfaat (lihat Q.S Ar-Rum, 30: 21).

Sedangkan pemenuhan kebutuhan seksual dengan cara yang dimurkai Allah SWT tentu akan mendatangkan bencana.

Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah. Rasulullah bersabda, “Nikahilah wanita yang bisa memberikan keturunan yang banyak karena saya akan bangga, sebagai Nabi yang memiliki umat yang banyak dibandingkan dengan Nabi-Nabi yang lain di akhirat kelak.”  (H.R. Ahmad bin Hanbal)Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya. Bila dalam suatu rumah tangga, suami dan istri telah melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, tentu rumah tangganya akan menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (damai sejahtera, saling mengasihi dan menyayangi).  Pernikahan adalah salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagiaan hidup, khususnya dalam kehidupan keluarga, seperti dalam surat Ar-Rum: 21

Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. karena itu, Allah SWT. Menganugrahkan perasaan kasih sayang diantara keduanya.

pernikahan dapat pula untuk membentengi diri dari perbuatan tercela. Setiap manusia dewasa yang normal, secar pasti mengalami rasa tertarik  kepada lawan jenisnya. Islam sebagai agama fitrah pasti memberikan jalan keluar dengan disyariatkan pernikahan.

Dengan demikian, perasaan yang selalu menuntut pemenuhan ini disalurkan oleh islam dengan cara baik dan benar serta dapat terhindari dari perbuatan tercela seperti zina yang merupakan sumber malapetaka bagi manusia. Nabi Muhammad saw. Bersabda.

Yang artinya: sesungguhnya dengan nikah itu, dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan( kemaluan).”(HR Bukhari Muslim) .

Terbentuknya kelurga yang diakibatkan adanya pernikahan. Pada giliranya, manusia akan mengalami rasa tertarik. Masih banyak hikmah lain yang disebutkan.

3.      PERKAWINAN MENURUT  PERUNDANG-UNDANGAN- INDONESIA

Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.[17]

Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.[18]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 bab, yang terbagi menjadi 67 pasal. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan terdiri dari 19 bab, yang terbagi menjadi 170 pasal.

Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan antara lain:

1.      Pengertian dan Tujuan Perkawinan

Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa pengertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[19]

2. Sahnya Perkawinan

Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukumanya dan kepercayaan itu.

Selanjutnya, penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang republik Indonesia tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:

–  Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan undang-undang dasar 1945.

–  Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

3. Pencatatan perkawinan

Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:

– Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicacat.

– Pencacatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencacat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan dimana calon mempelai bertempat tinggal).

– Agar pelaksanaan pencacatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencacat Nikah.

– Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencacat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

4.  Akta Nikah

Dalam pasal 7 ayat (1) dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencacat Nikah.

Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencacat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan dan tempat tinggal) dengan seorang perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan dan tempat tinggal) dan yang menjadi wali ( juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan,  tempat tinggal dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).

5.      Kawin Hamil

Dalam pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:

(1). Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

(2). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

(3). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Nah udah dibaca kan sahabat, gimana ? Persiapan pernikahannya jadi semakin matang kan karena sudah mengetahui ketentuan ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan.

Sekian dulu ya sobat terimakasih telah membaca blog ini semoga dapat bermanfaat bagi teman teman semua Aamiin....😇

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber terpercaya :

https://nurfitriyanielfima.wordpress.com/2013/10/09/materi-pai-sma-kelas-xii-semester-ganjil-hukum-slam-tentang-keluarga/

Sejarah islam di Indonesia

Assalamualaikum wr.wb

      Islam masuk ke Indonesia, bukan dengan peperangan atau penjajahan. Islam berkembang dan tersebar di Indonesia justru dengan cara damai dan persuasif, berkat kegigihan para ulama. Dalam menyampaikan kosepsi islam, para ulama berpegang teguh pada prinsip Q.S. Al-Baqarah [2] : 256, “Tidak ada paksaan dalam agama.”

       Adapun cara masuknya Islam di Indonesia melalui beberapa cara antara lain,

1.  Perdagangan

      Jalur ini dimungkinkan karena orang-orang melayu telah lama menjalin kontak dagang dengan orang Arab. Apalagi setelah berdirinya kerajaan Islam seperti kerajaan Islam Malaka dan kerajaan Samudra Pasai di Aceh, maka makin ramailah para ulama dan pedagang Arab datang ke Nusantara (Indonesia). Disamping mencari keuntungan duniawi juga mereka mencari keuntungan rohani yaitu dengan menyiarkan Islam. Artinya mereka berdagang sambil menyiarkan agama Islam.

2.   Kultural

       Artinya penyebaran Islam di Indonesia juga menggunakan media-media kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh para wali sanga di pulau jawa. Misalnya Sunan Kali Jaga dengan pengembangan kesenian wayang. Ia mengembangkan wayang kulit, mengisi wayang yang bertema Hindu dengan ajaran Islam. Sunan Muria dengan pengembangan gamelannya. Kedua kesenian tersebut masih digunakan dan digemari masyarakat Indonesia khususnya jawa sampai sekarang. Sedang Sunan Giri menciptakan banyak sekali mainan anak-anak, seperti jalungan, jamuran, ilir-ilir dan cublak suweng dan lain-lain.

3.   Pendidikan

       Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling strategis dalam pengembangan Islam di Indonesia. Para da’i dan muballig yang menyebarkan Islam diseluruh pelosok Nusantara adalah keluaran pesantren tersebut. Datuk Ribandang yang mengislamkan kerajaan Gowa-Tallo dan Kalimantan Timur adalah keluaran pesantren Sunan Giri. Santri-santri Sunan Giri menyebar ke pulau-pulau seperti Bawean, Kangean, Madura, Haruku, Ternate, hingga ke Nusa Tenggara. Dan sampai sekarang pesantren terbukti sangat strategis dalam memerankan kendali penyebaran Islam di seluruh Indonesia.

4.   Kekuasaan politik

       Artinya penyebaran Islam di Nusantara, tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari para Sultan. Di pulau Jawa, misalnya keSultanan Demak, merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung perkembangan Islam. Begitu juga raja-raja lainnya di seluruh Nusantara. Raja Gowa-Tallo di Sulawesi selatan melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Demak di Jawa. Dan para Sultan di seluruh Nusantara melakukan komunikasi, bahu membahu dan tolong menolong dalam melindungi dakwah Islam di Nusantara. Keadaan ini menjadi cikal bakal tumbuhnya negara nasional Indonesia dimasa mendatang.

B.     Perkembangan Islam di Beberapa Wilayah Nusantara

1.   Di Sumatra
       Kesimpulan hasil seminar di Medan tersebut di atas, dijelaskan bahwa wilayah Nusantara yang mula-mula dimasuki Islam adalah pantai barat pulau Sumatra dan daerah Pasai yang terletak di Aceh utara yang kemudian di masing-masing kedua daerah tersebut berdiri kerajaan Islam yang pertama yaitu kerajaan Islam Perlak dan Samudra Pasai.
Menurut keterangan Prof. Ali Hasmy dalam makalah pada seminar “Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Aceh” yang digelar tahun 1978 disebutkan bahwa kerajaan Islam yang pertama adalah kerajaan Perlak. Namun ahli sejarah lain telah sepakat, Samudra Pasailah kerajaan Islam yang pertama di Nusantara dengan rajanya yang pertama adalah Sultan Malik Al-Saleh (memerintah dari tahun 1261 s.d 1297 M). Sultan Malik Al-Saleh sendiri semula bernama Marah Silu. Setelah mengawini putri raja Perlak kemudian masuk Islam berkat pertemuannya dengan utusan Syarif Mekkah yang kemudian memberi gelar Sultan Malik Al-Saleh.

       Pasai cukup tangguh dikala itu. Baru pada tahun 1521 di taklukkan oleh Portugis dan mendudukinya selama tiga tahun. Pada tahun 1524 M Pasai dianeksasi oleh raja Aceh, Ali Mughayat Syah. Selanjutnya kerajaan Samudra Pasai berada di bawah pengaruh kesultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam (sekarang dikenal dengan kabupaten Aceh Besar).
       Munculnya kerajaan baru di Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam, hampir bersamaan dengan jatuhnya kerajaan Malaka karena pendudukan Portugis. Dibawah pimpinan Sultan Ali Mughayat Syah atau Sultan Ibrahim kerajaan Aceh terus mengalami kemajuan besar. Saudagar-saudagar muslim yang semula berdagang dengan Malaka memindahkan kegiatannya ke Aceh. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Iskandar Muda Mahkota Alam ( 1607 – 1636).

       Kerajaan Aceh ini mempunyai peran penting dalam penyebaran Agama Islam ke seluruh wilayah Nusantara. Para da’i, baik lokal maupun yang berasal dari Timur Tengah terus berusaha menyampaikan ajaran Islam ke seluruh wilayah Nusantara. Hubungan yang telah terjalin antara kerajaan Aceh dengan Timur Tengah terus semakin berkembang. Tidak saja para ulama dan pedagang Arab yang datang ke Indonesia, tapi orang-orang Indonesia sendiri banyak pula yang hendak mendalami Islam datang langsung ke sumbernya di Mekah atau Madinah. Kapal-kapal dan ekspedisi dari Aceh terus berlayar menuju Timur Tengah pada awal abad ke 16. Bahkan pada tahun 974 H. atau 1566 M dilaporkan ada 5 kapal dari kerajaan Asyi (Aceh) yang berlabuh di bandar pelabuhan Jeddah. Ukhuwah yang erat antara Aceh dan Timur Tengah itu pula yang membuat Aceh mendapat sebutan Serambi Mekah.

2.   Perkembangan Islam di Jawa

       Benih-benih kedatangan Islam ke tanah Jawa sebenarnya sudah dimulai pada abad pertama Hijriyah atau abad ke 7 M. Hal ini dituturkan oleh Prof. Dr. Buya Hamka dalam bukunya Sejarah Umat Islam, bahwa pada tahun 674 M sampai tahun 675 M. sahabat Nabi, Muawiyah bin Abi Sufyan pernah singgah di tanah Jawa (Kerajaan Kalingga) menyamar sebagai pedagang. Bisa jadi Muawiyah saat itu baru penjajagan saja, tapi proses dakwah selanjutnya dilakukan oleh para da’i yang berasal dari Malaka atau kerajaan Pasai sendiri. 
       Adapun gerakan dakwah Islam di Pulau Jawa selanjutnya dilakukan oleh para Wali Sanga, yaitu : 
a.  Maulana Malik Ibrahim atau Sunan Gresik

      Beliau dikenal juga dengan sebutan Syeikh Magribi. Ia dianggap pelopor penyebaran Islam di Jawa. Beliau juga ahli pertanian, ahli tata negara dan sebagai perintis lembaga pendidikan pesantren. Wafat tahun 1419 M.(882 H) dimakamkan di Gapura Wetan Gresik

b.  Raden Ali Rahmatullah (Sunan Ampel)

     Dilahirkan di Aceh tahun 1401 M. Ayahnya orang Arab dan ibunya orang Cempa, ia sebagai mufti dalam mengajarkan Islam tak kenal kompromi dengan budaya lokal. Wejangan terkenalnya Mo Limo yang artinya menolak mencuri, mabuk, main wanita, judi dan madat, yang marak dimasa Majapahit. Beliau wafat di desa Ampel tahun 1481 M.

Jasa-jasa Sunan Ampel :

1)  Mendirikan pesantren di Ampel Denta, dekat Surabaya. Dari pesantren ini lahir para mubalig kenamaan seperti : Raden Paku (Sunan Giri), Raden Fatah (Sultan Demak pertama), Raden Makhdum (Sunan Bonang), Syarifuddin (Sunan Drajat) dan Maulana Ishak yang pernah diutus untuk menyiarkan Islam ke daerah Blambangan.

2)   Berperan aktif dalam membangun Masjid Agung Demak yang dibangun pada tahun  1479 M.

       3)   Mempelopori berdirinya kerajaan Islam Demak dan ikut menobatkan Raden Patah sebagai Sultan pertama

c.  Sunan Giri (Raden Aenul Yaqin atau Raden Paku)

     Ia putra Syeikh Yakub bin Maulana Ishak. Ia sebagai ahli fiqih dan menguasai ilmu Falak. Dimasa menjelang keruntuhan Majapahit, ia dipercaya sebagai raja peralihan sebelum Raden Patah naik menjadi Sultan Demak. Ketika Sunan Ampel wafat, ia menggantikannya sebagai mufti tanah Jawa.

d.  Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)

      Putra Sunan Ampel lahir tahun 1465. Sempat menimba ilmu ke Pasai bersama-sama Raden Paku. Beliaulah yang mendidik Raden Patah. Beliau wafat tahun 1515 M.

e.  Sunan Kalijaga (Raden Syahid)

     Ia tercatat paling banyak menghasilkan karya seni berfalsafah Islam. Ia membuat wayang kulit dan cerita wayang Hindu yang diislamkan. Sunan Giri sempat menentangnya, karena wayang kulit kala itu menggambarkan gambar manusia utuh yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Kalijaga mengkreasi wayang kulit yang bentuknya jauh dari manusia utuh. Ini adalah sebuah usaha ijtihad di bidang fiqih yang dilakukannya dalam rangka dakwah Islam.

f.   Sunan Drajat

     Nama aslinya adalah Syarifudin (putra Sunan Ampel, adik Sunan Bonang). Dakwah beliau terutama dalam bidang sosial. Beliau juga mengkader para da’i yang berdatangan dari berbagai daerah, antara lain dari Ternate dan Hitu Ambon.

g.   Syarif Hidayatullah

      Nama lainnya adalah Sunan Gunung Jati yang kerap kali dirancukan dengan Fatahillah, yang menantunya sendiri. Ia memiliki kesultanan sendiri di Cirebon yang wilayahnya sampai ke Banten. Ia juga salah satu pembuat sokoguru masjid Demak selain Sunan Ampel, Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang. Keberadaan Syarif Hidayatullah dengan kesultanannya membuktikan ada tiga kekuasaan Islam yang hidup bersamaan kala itu, yaitu Demak, Giri dan Cirebon. Hanya saja Demak dijadikan pusat dakwah, pusat studi Islam sekaligus kontrol politik para wali.

h.  Sunan Kudus

     Nama aslinya adalah Ja’far Sadiq. Lahir pada pertengahan abad ke 15 dan wafat tahun 1550 M. (960 H). Beliau berjasa menyebarkan Islam di daerah kudus dan sekitarnya. Ia membangun masjid menara Kudus yang sangat terkenal dan merupakan salah satu warisan budaya Nusantara.

i.   Sunan Muria

     Nama aslinya Raden Prawoto atau Raden Umar Said putra Sunan Kalijaga. Beliau menyebarkan Islam dengan menggunakan sarana gamelan, wayang serta kesenian daerah lainnya. Beliau dimakamkan di Gunung Muria, disebelah utara kota Kudus.
Diparuh awal abad 16 M, Jawa dalam genggaman Islam. Penduduk merasa tentram dan damai dalam ayoman kesultanan Demak di bawah kepemimpinan Sultan Syah Alam Akbar Al Fatah atau Raden Patah. Hidup mereka menemukan pedoman dan tujuan sejatinya setelah mengakhiri masa Siwa-Budha serta animisme. Merekapun memiliki kepastian hidup bukan karena wibawa dan perbawa sang Sultan, tetapi karena daulah hukum yang pasti yaitu syari’at Islam

     “Salokantara” dan “Jugul Muda” itulah dua kitab undang-undang Demak yang berlandaskan syari’at Islam. Dihadapan peraturan negeri pengganti Majapahit itu, semua manusia sama derajatnya, sama-sama khalifah Allah di dunia. Sultan-Sultan Demak sadar dan ikhlas dikontrol oleh kekuasaan para Ulama atau Wali. Para Ulama itu berperan sebagai tim kabinet atau merangkap sebagai dewan penasehat Sultan.

     Dalam versi lain dewan wali sanga dibentuk sekitar 1474 M. oleh Raden Rahmat (Sunan Ampel), membawahi Raden Hasan, Maftuh Ibrahim, Qasim (Sunan Drajat) Usman Haji (ayah Sunan Kudus, Raden Ainul Yakin (Sunan Gresik), Syekh Sutan Maharaja Raden Hamzah, dan Raden Mahmud. Beberapa tahun kemudian Syekh Syarif Hidayatullah dari Cirebon bergabung di dalamnya. Sunan Kalijaga dipercaya para wali sebagai muballig keliling. Disamping wali-wali tersebut, masih banyak Ulama yang dakwahnya satu kordinasi dengan Sunan Ampel hanya saja, sembilan tokoh Sunan Wali Sanga yang dikenal selama ini memang memiliki peran dan karya yang menonjol dalam dakwahnya.

3.   Perkembangan Islam di Sulawesi

       Ribuan pulau yang ada di Indonesia, sejak lama telah menjalin hubungan dari pulau ke pulau. Baik atas motivasi ekonomi maupun motivasi politik dan kepentingan kerajaan. Hubungan ini pula yang mengantar dakwah menembus dan merambah Celebes atau Sulawesi. Menurut catatan company dagang Portugis pada tahun 1540 saat datang ke Sulawesi, di tanah ini sudah ditemui pemukiman muslim di beberapa daerah. Meski belum terlalu banyak, namun upaya dakwah terus berlanjut dilakukan oleh para da’i di Sumatra, Malaka dan Jawa hingga menyentuh raja-raja di kerajaan Gowa dan Tallo atau yang dikenal dengan negeri Makasar, terletak di semenanjung barat daya pulau Sulawesi. 
       Kerajaan Gowa ini mengadakan hubungan baik dengan kerajaan Ternate dibawah pimpinan Sultan Babullah yang telah menerima Islam lebih dahulu. Melalui seorang da’i bernama Datuk Ri Bandang agama Islam masuk ke kerajaan ini dan pada tanggal 22 September 1605 Karaeng Tonigallo, raja Gowa yang pertama memeluk Islam yang kemudian bergelar Sultan Alaudin Al Awwal (1591-1636 ) dan diikuti oleh perdana menteri atau Wazir Karaeng Matopa.

       Setelah resmi menjadi kerajaan bercorak Islam Gowa Tallo menyampaikan pesan Islam kepada kerajaan-kerajaan lain seperti Luwu, Wajo, Soppeng dan Bone. Raja Luwu segera menerima pesan Islam diikuti oleh raja Wajo tanggal 10 Mei 1610 dan raja Bone yang bergelar Sultan Adam menerima Islam tanggal 23 November 1611 M. Dengan demikian Gowa (Makasar) menjadi kerajaan yang berpengaruh dan disegani. Pelabuhannya sangat ramai disinggahi para pedagang dari berbagai daerah dan manca negara. Hal ini mendatangkan keuntungan yang luar biasa bagi kerajaan Gowa (Makasar). Puncak kejayaan kerajaan Makasar terjadi pada masa Sultan Hasanuddin (1653-1669).

4.   Perkembangan Islam di Kalimantan

       Islam masuk ke Kalimantan atau yang lebih dikenal dengan Borneo melalui tiga jalur. Jalur pertama melalui Malaka yang dikenal sebagai kerajaan Islam setelah Perlak dan Pasai. Jatuhnya Malaka ke tangan Portugis kian membuat dakwah semakin  menyebar sebab para muballig dan komunitas muslim kebanyakan mendiamai pesisir barat Kalimantan. 
Jalur kedua, Islam datang disebarkan oleh para muballig dari tanah Jawa. Ekspedisi dakwah ke Kalimantan ini mencapai puncaknya saat kerajaan Demak berdiri. Demak mengirimkan banyak Muballig ke negeri ini. Para da’i tersebut berusaha mencetak kader-kader yang akan melanjutkan misi dakwah ini. Maka lahirlah ulama besar, salah satunya adalah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

       Jalur ketiga para da’i datang dari Sulawesi (Makasar) terutama da’i yang terkenal saat itu adalah Datuk Ri Bandang dan Tuan Tunggang Parangan.

5.   Perkembangan Islam di di Maluku.

       Kepulauan Maluku terkenal di dunia sebagai penghasil rempah-rempah, sehingga menjadi daya tarik para pedagang asing, tak terkecuali para pedagang muslim baik dari Sumatra, Jawa, Malaka atau dari manca negara. Hal ini menyebabkan cepatnya perkembangan dakwah Islam di kepulauan ini.
       Islam masuk ke Maluku sekitar pertengahan abad ke 15 atau sekitar tahun 1440 dibawa oleh para pedagang muslim dari Pasai, Malaka dan Jawa (terutama para da’i yang dididik oleh para Wali Sanga di Jawa). Tahun 1460 M, Vongi Tidore, raja Ternate masuk Islam. Namun menurut H.J De Graaft (sejarawan Belanda) bahwa raja Ternate yang benar-benar muslim adalah Zaenal Abidin (1486-1500 M). Setelah itu Islam berkembang ke kerajaan-kerajaan yang ada di Maluku. Tetapi diantara sekian banyak kerajaan Islam yang paling menonjol adalah dua kerajaan , yaitu Ternate dan Tidore.
       Raja-raja Maluku yang masuk Islam seperti :
a. Raja Ternate yang bergelar Sultan Mahrum (1465-1486).

b. Setelah beliau wafat digantikan oleh Sultan Zaenal Abidin yang sangat besar jasanya dalam menyiarkan Islam di kepulauan Maluku, Irian bahkan sampai ke Filipina.
c. Raja Tidore yang kemudian bergelar Sultan Jamaluddin.
d. Raja Jailolo yang berganti nama dengan Sultan Hasanuddin.
e. Pada tahun 1520 Raja Bacan masuk Islam dan bergelar Zaenal Abidin.
       Selain Islam masuk dan berkembang di Maluku, Islam juga masuk ke Irian yang disiarkan oleh raja-raja Islam di Maluku, para pedagang dan para muballig yang juga berasal dari Maluku.
       Daerah-daerah di Irian Jaya yang dimasuki Islam adalah : Miso, Jalawati, Pulau Waigio dan Pulau Gebi.

1.       Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

       Perjuangan umat Islam oleh para ulama dan masyarakat tidak pernah berhenti sejak kehadirannya hingga pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan dalam berbagai aspek.    Ada dua cara yang dilakukan oleh para ulama dalam menumbuhkembangkan ajarannya yaitu sebagai berikut :

Membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai MubalighMelalui karya-karya tulisan yang tersebar dan dibaca kaum muslimin di Nusantara

     Menurut Syeh Muhammad Naquib Alatas, menyatakan pada bad ke-16 dan 17 banyak bermunculan ilmuwan-ilmuwan musim di Indonesia, antara lain :

Hamzah Fansuri dari Sumatera Utara ahli ilmu kalam “Asrarul Arifin Fi Bayan Illa Suluk, wat tauhid,” (berisi uraian islam ideologi Islam)Sayam Suddin As Sumaterani, “Miratul Mu’min atau Cermin orang beriman” di tahun 1601Nurudin Ar Raniri, karyanya meliputi ilmu fikih, hadist, akidah dan sebagainya.Abdul Muhyi karyanya Martabat “Kang Pitu” (Martabat Yang Tujuh).Sunan Bonang karyanya “Suluk Minjil” yang mengandung ajaran tasawufRonggo Warsito karyanya “Wirid Hidayat Jati”Syeh Nawawi dari Banten, menulis 26 buah buku yang paling terkenal Tafsir “Al Muris” dan kitab Safinah.

2.    Perkembangan Seni dan BudayaArsitek bangunan

     Hasil seni bangunan pada zaman pertumbuhan dan perkembnagan Islam di Indonesia anatara lain :

1)   Masjid-masjid seperti :

Masjid kuno DemakMasjid Agung Cipta Rasa Keraton  Kasepuhan CirebonMasjid Agung BantenMasjid Baiturrahman Aceh

2)   Beberapa masjid yang masih terdapat sein bangunan yang menyerupai bangunan Meru pada zaman Hindu-Buddha di Indonesia

3. Organisasi Islam di Indonesia

Organisasi Islam di Indonesia antara lain sebagai berikut

1)   Syarikat Dagang Islam (SDI) berdiri tahun 1905 dipimpin oleh H.Syamsudin, Am Sangaji, HOS Cokroaminoto dan H.Agus Salim. Organisasi ini didirikan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia terutama dunia perniagaan.

2)   Muhammadiyah didirikan di Jogjakarta tahun 1912 M oleh K.H. Ahmad Dahlan. Muhammadiyah bukan partai politik tetapi gerakan Islam yang menjiwai segla gerak dan perilaku manusia untuk dapat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, Amar ma’ruf nahi munkar, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Usahanya adalah di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya.

3)   Nahdhatul Ulama (NU) berdiri pada tahun 1926 M oleh KH Hasyim Asy’ari. Tujuan didirikan NU adalah membangkitkan semangat para ulama Indonesia dengan cara meningkatkan dakwah dan pendidikan karena saat itu Belanda melarang mendirikan sekolah-sekolah yang berbasis Islam seperti Pesantren. Jamiah NU terus berkembang pesat. Pada pemilu 1971 sempat tergoda politik dengan menjadikan NU sebagai partai politik, karena dirasakan kurang menguntungkan, maka NU keluar dari parpol dan kembali ke tujuan semula sebagai jamiah keagamaan dan sosial.

4)   Al Irsyad berdiri pada tahun 1914 M, kegiatannya di bidang pendidikan anak-anak perempuan dan bagi siswa yang berprestasi diberi beasiswa dan dikirim ke Mesir.

 
4. Hikmah Perkembangan Islam di Indonesia

       Pertumbuhan komunitas Islam yang bermula dari pedagang Gujarat dan Arab yang diiringi dengan keramahan dan perilaku dagang yang baik, memberikan kesan positif, dan penyebaran Islam dapat diterima serta tumbuh subur dalam masyarakat Indonesia banyak manfaat yang kita ambil diantaranya :

Kehadiran pedagang Islam dari luar Indonesia dengan menyampaikan Islam secara sabar dan penuh kesopanan. Menjadikan masyarakat Indonesia berubah drastis dari masyarakat yang bekepercayaan dinanimisme berubah menjadi monotheis yang berketuhanan Yang Maha Esa (bertauhid).Hasil karya para ulama berupa karangan buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.Meneladani para ulama yang telah berhasil menjadikan masyarakat gemar memahami dan mempelajari Al-Qur’anMemperkarya dalam bentuk (arsitek) bangunan seperti Mesjid sebagai tempat ibadah.Mengajarkan tentang Islam harus dengan keramah tamahan dan bijaksana serta membiasakan masyarakat Islam bersikap konsisten.Memanfaatkan peninggalan sejarah baik berupa makam, masjid, dan peninggalan lainnya untuk dijadikan pembelajaran.Mengajarkan sikap tetap bersama, rukun, dan bersama-sama mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Menyadari bahwa pelajaran sejarah perlu dijadikan bahan pemikiran dan peneladanan bagi orang-orang beriman.
  

Terimakasih telah membaca blog ini semoga dapat bermanfaat bagi semua Aamiin....

Sumber terpercaya :

https://abdullahsathori.wordpress.com/2012/12/03/bab-6-perkembangan-islam-di-indonesia/

HARI JUM'AT YANG ISTIMEWA

Bismillahirrahmanirrahim..
Assalamualaikum wr.wb
Halo temantemanku yang dimuliakaj oleh Allah swt.
Didalam agama islam, semua hari ada hari yang baik, akan tetapi ada satu hari yang sangat istimewa yaitu hari jum'at.
Hari jum'at memiliki keutamaannya sendiri. Mengapa ya demikian? Yuk kita pelajari bersama.

Kata Jumat berasal dari Bahasa Arab - Jumu'ah - yang berarti berkumpul, karena pada hari itu semua orang islam yang laki-laki akan berkumpul ketika sholat jum'at.

Nah teman ini nih ada beberapa keutamaan hari jum'at yang tidak dimiliki oleh hari lainnya mari kita simak bersama.

1. Hari Jum'at adalah Sebaik-baik Hari.

Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW beliau bersabda:

"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at." (HR Muslim).

2. Di Hari Jumat Terdapat Waktu Yang Mustajab untuk Berdo'a.

Abu Hurairah berkata Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya di hari Jum'at terdapat satu waktu yang mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasulullah SAW mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu" (HR. Muttafaq Alaih)

Seorang ulama' ternama, Ibnu Qayyim Al Jauziah mengatakan bahwa waktu yang mustajab itu ada versi, sebagaimana ditunjukan dalam banyak hadits yang shohih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi" (Zaadul Ma’ad Jilid I/389-390).

3. Shodaqoh Di Hari Jumat Lebih Utama Dibanding Hari Lainnya

Ibnu Qayyim menambahkan: "Sadekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya ibarat sadekah pada bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

4. Hari Diturunkannya Ampunan

Salman Al Farisi berkata, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at". (HR. Bukhari).

5. Jalannya Orang yang Shalat Jum'at adalah Pahala

Aus bin Aus berkata: Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shof terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan setara dengan pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah).

   
6. Hari Tatkala Allah SWT Menampakkan Diri Pada hambaNya yang Beriman di Surga

Sahabat Anas bin Malik ketika mengomentari ayat: - Dan Kami memiliki pertambahannya - (QS.50:35) mengatakan:

"Allah menampakkan diri pada mereka setiap hari Jum’at".

7. Hari Besar Islam Yang Berulang Setiap Pekan

Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda:

"Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum\at hendaklah mandi terlebih dahulu." (HR. Ibnu Majah).

8. Orang Islam Yang Wafat di Malam atau Hari Jum'at Insyaallah Khusnul Khatimah

Diriwayatkan oleh Ibnu Amru, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Sekian dulu ya teman, terima kasi telah membaca dan mempelajarinya semoga apat bermanfaat bagi teman teman semua 😇 Aamiin ya Allah...

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber terpercaya :

http://jabar.tribunnews.com/amp/2016/06/10/bikin-merinding-ternyata-8-keutamaan-hari-jumat-ini-masih-jarang-diketahui-banyak-orang

KEUTAMAAN Q.S. AL- KAHFI YANG SANGAT LUAR BIASA

Assalamualaikum wr.wb
Teman teman ku yang dirahmati oleh Allah swt.
Alhamdulillah wa syukurillah kita masih diberi kesehatan oleh Allah swt. Dengan diberi kesehatan ini lebih baik kita semua membaca sebuah kitab suci Al Qur'an, mengapa demikian?

Al Qur’an adalah salah satu kita Allah dan keajaiban Al-quran didunia nyata  telah banyak diketahui. Fungsi Al-quran bagi umat manusia juga amatlah besar. Percaya kepada Alqur’an adalah salah satu rukun iman dalam islam. Membaca Al Qur’an juga merupakan bentuk amal dan tawakkal kepada Allah.

Surat Al Kahfi atau Ashabul kahfi adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang ada dalam juz 15 dan di awal juz 16. Surat Al Kahfi termasuk dalam golongan surat Makiyyah atau surat yang diturunkan di kota Makkah. Dalam surat Al Kahfi terdapat 110 ayat dan merupak surat ke 18 dari keseluruhan 114 surat yang terdapat dalam Al qur’anul karim.

Pentingnya membaca surat al kahfi

Surat Al Kahfi adalah salah satu surat dalam Al quran yang memiliki banyak manfaat dan keutamaan jika umat islam mau mengamalkan maupun membaca bahkan jika mau menghafalnya. Rasullulah SWT menganjurkan umatnya untuk membacanya di hari jum’at atau malam jum’at. Amat disayangkan jika dewasa ini umat islam banyak yang meninggalkan Al qur’an dan enggan membacanya.

Hal ini dijelaskan pula oleh seorang ulama. Dr. Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menjelaskan bhawa membaca surat al kahfi merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah).Sebenarnya membaca surat Al kahfi tidak hanya baik dibaca pada hari jumat saja melainkan setiap hari. Hal ini dikarenakan hari jumat adalah hari baik bagi umat islam di seluruh dunia. Memang dianjurkan bahwa sebaiknya surat Al Kahfi dibaca saat terbenamnya matahari di hari Kamis hingga terbenamnya matahari di hari selanjutnya yakni hari jum’at.

Mengapa membaca surat Al Kahfi di anjurkan pada umat muslim? Dan apa faedah yang kita dapatkan apabila membaca surat Al Kahfi? Simak penjelasan berikut ini mengenai keutamaan surat al kahfi :

1. Menghindarkan diri dari fitnah dajjal

Umat islam yang membaca surat Al-Kahfi pada Hari Jumat akan menghindarkan dari fitnah Dajjal. Nabi Muhammad SAW bahkan bersabda bahwa jika seorang manusia rajin membaca surat AL Kahfi tidak hanya di hari jum’at saja maka dia akan terhindar dari fitnah dajjal yang keji.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.” (HR. Abu Bakr bin Mardawaih)

Dajjal sebagaimana yang sering kita dengar ceritnya adalah makhluk yang sangat buruk dan memiliki satu mata di dahinya. Dajjal memiliki kulit berwarna merah dan berbadan besar. Di ceritakan bahwa ia akan muncul di akhir jaman dan muncul dari segitiga bermuda. Di dahinya juga kan terukir tulisan “Kaf Fa Ro” yang artinya “Kafir”. Dajjal adalah salah satu tanda - tanda kiamat. Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa

“Dajjal tidak akan muncul sehingga manusia melupakannya dan para Imam meninggalkan untuk mengingatnya di atas mimbar-mimbar.” (HR Ahmad).

Fitnah Dajjal sangatlah kejam serta dapat membawa kita kepada kesesatan dan siksa neraka Jahanam. Hal tersebut diperkuat oleh hadist- hadist berikut ini :

“Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka Dajjal tidak bisa memudharatkannya.” (HR Dailami).

“Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.” (HR Muslim)

“Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” (HR Muslim)

“Barang siapa diantara kalian yang mendaoatinya (dajjal), hendaklah dia membacakan ayat-ayat pembuka surah Al-Kahfi kepadanya, karena bacaan itu melindungi kalian dari fitnahnya (dajjal tersebut).” (HR. Abu Daud).

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al kahfi ayat 102:

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ

“Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku?…” Qs. Al-Kahfi: 102.

2. Mendapatkan Ridho dari Allah SWT

Umat islam di dunia ini mengharapkan berkah dan rahmat Allah SWT dalam hidupnya. Dengan mendapatkan berkat, ridho dan rahmat Allah maka hidup manusia akan semakin tentram dan damai. Membaca surat Al Kahfi dapat mendekatkan kita pada ridho Allah dan mendapatkan cahaya berkah serta menghilangkan penyebab hati gelisah .
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa Rasullullah SAW bersabda :

“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi, maka jadilah baginya cahaya dari kepala hingga kakinya, dan siapa yang membaca keseluruhannya maka jadilah baginya cahaya antara langit dan bumi.” (HR Ahmad).

3. Diampuni Dosanya oleh Allah SWT

Setiap manusia pasti memiliki dosa dan khilaf baik yang disadari maupun tidak disadari. Setan akan berusaha dengan sekuat-kuatnya untuk menjebak dan memperdaya manusia dalam berbuat dosa sehingga manusia bisa menjadi teman mereka di neraka kelak. Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang mau bertobat dan salah satunya adalah dengan membaca surat Al Kahfi. Diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa Rasullulah SAW bersabda bahwa

‘Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua Jum’at.’”.

4. Dijaga dari gangguan setan

Setan adalah musuh terbesar manusia dalam beramal soleh dan berbuat kebaikan. Setan membawa keburukan dalam hidup manusia dan kita sebagai manusia perlu mewaspadainya. Manusia yang jatuh dalam godaan setan akan terjerumus pada lubang kenistaan dan masuk dalam keburukan.Setan juga akan berusaha mengajak kita berbuat mungkat dan membisikkan hal - hal yang dapat menghapus amal ibadah manusia. Setan juga mengajak kita untuk menyekutukan Allah dan hal itu merupakan salah satu dosa yang tidak diampuni oleh Allah swt.

Mendekatkan diri pada Allah dan memohon perlindungannya dari setan. Salah satu usaha mendekatkan diri pada Allah SWT adalah dengan membaca dan mengamalkan Al Qur’an dan membaca surat Al Kahfi termasuk di dalamnya. Sebuah hadist yang oleh Ibnu Mardawaih dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa sebuah rumah yang selalu dibacakan surat Al-Khafi dan surat Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut.

5. Disinari Cahaya Kebaikan

Umat islam yang membaca surat Al Kahfi baik di hari jum’at atau hari yang lain akan diberikan pahala dan ganjaran serta disinari oleh cahaya kebaikan serta diberkahi dengan syafaat di hari pembalasan sama seperti keutamaan Ar-rahman. Cahaya tersebut akan diberikan Allah SWT di hari kiamat dan cahaya tersebut akan memancar dari kedua telapak kakinya hingga sampai ke langit. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat AL Hadid ayat 12 yang berbunyi

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ

“Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (Qs. Al-Hadid: 12)

Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Juga menyebutkan bahwa dari Rasullulah SAW bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)

Demikian manfaat dan keutamaan yang dapat kita peroleh dari surat Al Kahfi jika kita membaca dan mengamalkannya. Membaca Alqur’an setiap hari memiliki banyak manfaat begitu pula dengan berzikir . Ada baiknya apabila sebelum membaca Al Qur’an kita berwudhu dengan menggunakan cara berwudhu yang benar serta membaca basmalah sebelumnya karena keutamaan membaca hamdallah sebelum membaca Al Qur’an amatlah banyak . Semoga kita sebagai umat islam bisa mengamalkan dan menjalankan amal tersebut dan menambah bekal yang akan kita bawa ke akhirat kelak.

Sekian yang bisa disampaikan dalam keutamaan Q.S AL-KAFHI semoga teman teman semua dapat mengamalkannya 😇.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber terpercaya:
https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/keutamaan-surat-al-kahfi